Masyarakat pun diimbau untuk berhati-hati dengan adanya peredaran Ranitidin untuk saat ini. Terlebih untuk pasien yang harus mengonsumsi obat Ranitidin, harus dikawal oleh dokter.
"Masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang terapi pengobatan yang sedang dijalani menggunakan ranitidin, untuk menghubungi dokter atau apoteker," bebernya.

BPOM telah memberikan persetujuan terhadap Ranitidin sejak tahun 1989 melalui kajian evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu. Ranitidin tersedia dalam bentuk sediaan tablet, sirup, dan injeksi. Namun adanya informasi terkait temuan baru obat Ranitidin, kini BPOM harus menarik produk tersebut agar demi menjaga keselamatan masyarakat.
(Helmi Ade Saputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.