Pengujian dan kajian risiko akan dilanjutkan terhadap seluruh produk yang mengandung ranitidin. Sementara produk obat Ranitidin juga ditarik dari peredaran pasar.
Sementara itu, BPOM juga meminta seluruh industri farmasi yang memegang izin edar Ranitidin, harus melakukan penghentian produksi, distribusi serta melakukan penarikan kembali (recall) seluruh bets produk dari peredaran.

"Sebagai bentuk tanggung jawab industri farmasi, dalam menjamin mutu dan keamanan obat yang diproduksi dan diedarkan, industri farmasi diwajibkan untuk melakukan pengujian secara mandiri terhadap cemaran NDMA. Juga menarik secara sukarela apabila kandungan cemaran melebihi ambang batas yang diperbolehkan," tambahnya.