Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus Bayi Debora, RS Mitra Keluarga Dijatuhi Sanksi Merombak Manajemen

Annisa Amalia Ikhsania , Jurnalis-Senin, 25 September 2017 |18:48 WIB
Kasus Bayi Debora, RS Mitra Keluarga Dijatuhi Sanksi Merombak Manajemen
A
A
A

DINAS Kesehatan DKI Jakarta bersama tim investigasi audit medis akhirnya mengumumkan hasil penyelidikan atas kasus meninggalnya bayi Tiara Debora di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat. Pihak rumah sakit kembali dipanggil oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta menjelang pengumuman keputusan.

Pertemuan dilakukan di lantai 4 sejak sore di kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan dilakukan secara tertutup. Penentuan nasib RS Mitra Keluarga Kalideres ini merupakan hasil audit medis.

Kesimpulan audit medis kasus bayi Debora di RS Mitra Keluarga Kalideres Jakarta Barat oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), meliputi pertama pasien datang dalam kondisi berat dengan diagnosis sepsis dan setelah dilakukan perhitungan skoring dengan Pediatric Logistic Organ Dysfunction didapatkan skor 30 dengan Predicted Death Rate (PDR) atau kemungkinan meninggal sebesar 79.6 persen;

Kedua, dokter UGD telah melakukan tindakan medis, yaitu pembebasan jalan napas, membantu pernapasan pasien dan menjaga sirkulasi pasien, dan telah melakukan informed consent dengan baik sebelum melakukan tindakan; Ketiga dokter UGD telah melakukan tata laksana kegawatdaruratan sesuai standar profesi dan kompetensi dokter Indonesia;

Keempat, dokter UGD telah melakukan konsultasi dengan dokter ahli (dokter spesialis anak) terkait tindakan medisnya; Kelima, dokter konsultan anak (dokter spesialis anak) sudah memberikan advice kepada dokter UGD akan tetapi tidak dapat hadir karena pada waktu yang sama sedang bertugas jaga di rumah sakit yang lain.

Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi kasus bayi Debora di RS Mitra Keluarga pada tanggal 15 September 2017 dengan ini tim investigasi menyampaikan rekomendasi hasil audit medis dan audit manajemen sebagai berikut:

1. Rumah sakit wajib melaksanakan kredensialing untuk mengizinkan anggota staf medis melakukan asuhan media tanpa supervisi;

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement