2. Rumah sakit diminta membuat regulasi penetapan DPJP;
3. Rumah sakit segera melakukan akreditasi;
4. Rumah sakit wajib ditetapkan ulang penetapan kelas rumah sakit;
5. Rumah sakit wajib melaksanakan diklat mutu pelayanan dan pelatihan mutu untuk direksi dan pimpinan rumah sakit;
6. Rumah sakit diminta meningkatkan kompetensi dokter maupun perawat;
7. Rumah sakit diminta merestrukturisasi manajemen rumah sakit.
Menetapkan keputusan kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta tentang pemberian sanksi kepada RS Mitra Keluarga Kalideres, maka memberikan sanksi kepada pemilik RS Mitra Keluarga untuk merestrukturisasi manajemen di dalamnya.