JAKARTA - Polda Riau menetapkan eks finalis Puteri Indonesia Riau Jeni Rahmadial Fitri sebagai tersangka atas dugaan menjalankan praktik kecantikan tanpa memiliki latar belakang pendidikan medis maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan. Penyidik menemukan adanya dugaan tindakan medis ilegal yang menyebabkan sejumlah korban mengalami luka serius hingga cacat permanen.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengatakan tersangka selama ini diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan berbagai tindakan medis kecantikan terhadap pasien di klinik yang dikelolanya. Tersangka diamankan tim penyidik pada Selasa (28/4/2026) di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
“Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” kata Kombes Ade.
Menanggapi kasus tersebut, Yayasan Puteri Indonesia memutuskan secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya melekat pada Jeni Rahmadial Fitri.
"Yayasan Puteri Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan," tulis Yayasan di Instagram resminya.