BAHAN baku merupakan jantungnya produk pangan. Semua komponen di dalamnya amat berpengaruh pada cara pengolahan, tekstur, rasa, warna, sampai hasil produk pangan yang dihasilkan.
Komposisi bahan baku yang digunakan tertulis pada label kemasan. Namun tidak keseluruhan, ada regulasi dari pemerintah yang mengatur penulisan komposisi pada label tersebut.
Jika diurutkan penulisan label makanan itu tertulis dari penggunaan bahan baku lebih dari lima persen sampai yang paling kecil jumlahnya.
"Penulisan label bahan baku tertulis dari yang paling banyak sampai paling sedikit. Semua ada aturannya baik dari regulasi pemerintah, Codex International sampai Perka BPOM," kata Nuri Andarwulan, Direktur South East Asian Food and Agricultural Science and Technology-SEAFAST Center, IPB di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu, 27 Juli 2016.
Berikut tiga aturan standar penulisan label bahan baku pada produk pangan sesuai regulasi pemerintah setelah bahan baku utama yang digunakan.
Bahan baku fungsional
Bahan baku ini punya karakteristik zat gizi atau micro nutrient. Hal tersebut merujuk pada penggunaan vitamin dan mineral yang berfungsi untuk pemenuhan kebutuhan gizi.