Menurutnya, keberhasilan menyusui tidak hanya bergantung pada ibu, tetapi juga membutuhkan dukungan keluarga, tenaga kesehatan, pemberi kerja, komunitas, dan pemerintah agar ibu memperoleh informasi, perlindungan, serta pendampingan yang memadai.
Hal senada disampaikan N. Paranietharan. Ia menilai tidak seharusnya seorang ibu menjalani proses menyusui sendirian. Setiap ibu berhak memperoleh layanan kesehatan yang berkualitas, informasi yang benar, serta perlindungan dari pemasaran produk pengganti ASI yang tidak sesuai aturan.
WHO dan UNICEF menyebut menyusui sebagai salah satu intervensi kesehatan paling efektif untuk menyelamatkan nyawa anak. Bayi yang tidak memperoleh ASI memiliki risiko meninggal sebelum usia satu tahun hingga 14 kali lebih tinggi dibandingkan bayi yang mendapatkan ASI eksklusif selama enam bulan pertama.
Di Indonesia, praktik menyusui yang optimal diperkirakan mampu mencegah lebih dari 8.000 kematian anak dan sekitar 4.200 kematian ibu setiap tahun. Selain itu, peningkatan praktik menyusui juga berpotensi menghemat biaya pelayanan kesehatan, mengurangi pengeluaran keluarga untuk susu formula, serta menghasilkan manfaat ekonomi bernilai miliaran dolar setiap tahunnya.
Pemerintah Indonesia juga telah memperkuat perlindungan terhadap praktik menyusui melalui berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.