Data Pribadi dan KTP Dara Arafah Disebar, Petugas Asuransi Dipecat

Clarisa Adiana, Jurnalis
Kamis 10 Juli 2025 18:46 WIB
Data Pribadi dan KTP Dara Arafah Disebar, Petugas Asuransi Dipecat (Foto: Instagram)
Share :

PETUGAS asuransi yang menyebarkan data pribadi dan KTP Dara Arafah akhirnya dipecat. Global Excel Indonesia telah mengambil keputusan untuk memutus hubungan kerja dengan karyawannya, Nadia Venika.

Nadia terbukti melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan dan kebocoran data pribadi milik pihak ketiga. Keputusan pemutusan hubungan kerja tersebut tertuang dalam surat resmi bertanggal 9 Juli 2025 yang menyebut tindakan Nadia melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi serta ketentuan internal perusahaan.

Surat tersebut menyebutkan bahwa tindakan yang dilakukan telah berpotensi menimbulkan risiko hukum, pencemaran nama baik, serta merugikan pihak ketiga, termasuk perusahaan dan klien.

“Keputusan untuk memberhentikan pihak yang bersangkutan merupakan langkah yang tepat dan menunjukkan komitmen terhadap perlindungan data pribadi,” tulis pihak yang menangani kasus ini dalam pernyataan lanjutan yang dibagikan secara publik.

Dalam unggahan media sosial, Dara Arafah juga menyampaikan terima kasih kepada tim Global Excel, pihak rumah sakit MMC, serta Allianz Indonesia yang dinilai sigap dan kooperatif dalam menangani pelanggaran tersebut.

“Saat ini saya masih menunggu pertanggungjawaban dari pihak yang bersangkutan. Karena menyebarkan data pribadi dan riwayat medis saya ke publik tanpa izin sudah termasuk dalam tindakan pelanggaran hukum dan kejahatan privasi,” tulis Dara dalam akun pribadinya @daraarafah yang dikutip pada Kamis (10/7/2025).

 

Pemberhentian ini dilakukan setelah Nadia diketahui menyebarkan informasi pribadi milik selebgram Dara Arafah, termasuk foto KTP dan data medisnya, tanpa izin. Nama Nadia mencuat setelah Dara Arafah membagikan keluhannya melalui Instagram Story, menyebut bahwa data pribadinya telah disalahgunakan oleh pihak asuransi yang menangani klaimnya, yakni Global Excel Indonesia, perusahaan yang bekerja sama dengan Allianz Indonesia.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak akan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi, terutama di sektor layanan publik dan kesehatan. Penyalahgunaan data tanpa izin dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang berlaku di Indonesia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya