Di sisi lain, ibunya membela diri dengan mengatakan bahwa beberapa buku komik itu sudah dalam keadaan basah nan lempab serta memakan banyak tempat di rumah. Menurutnya, tindakannya untuk mendaur ulang manga-manga tersebut sudah tepat.
Sang ibu sebagai pihak tergugat menyatakan keinginan untuk berdamai dengan putranya, namun putranya masih menolak berbicara dengannya.
Sampai akhirnya, Pengadilan Distrik Chiayi mengeluarkan putusan pada kasus ini. Sang ibu dari pihak penguggat, dikenai didenda sebesar 5.000 Dollar Taiwan, atau sekira Rp2,4 juta, atas kerusakan harta benda, meski hukuman ini juga bisa diganti dengan kerja sosial.
Pihak pengadilan menyatakan bahwa tindakan sang ibu tersebut, tidak menghormati hak properti putranya. Hingga berita ini dilansir, menurut media lokal Taiwan, putranya masih belum mau berdamai dengan ibunya.
(Rizky Pradita Ananda)