Upaya tersebut diantaranya:
1. Memastikan perempuan berpartisipasi secara penuh dan efektif dalam pengambilan keputusan. Hal tersebut dilakukan melalui penyusunan grand design untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, dan mendorong kepemimpinan perempuan di masyarakat pedesaan.
2. Penghapus kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan dalam segala bentuk, dengan menerapkan beberapa prinsip pencegahan yang berfokus pada rehabilitasi korban dan pendekatan yang responsif gender.
Peningkatan kapasitas kelembagaan sekaligus melibatkan pemangku kepentingan terkait dan masyarakat sipil, penyediaan layanan yang berkualitas, efisien, mudah diakses, komprehensif dan terintegrasi, serta pemberdayaan untuk memastikan kemandirian para penyintas dengan memberikan pelatihan keterampilan.
3. Terkait perlindungan perempuan di sektor ketenagakerjaan, pada 2019 Indonesia membentuk Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3).
(Martin Bagya Kertiyasa)