PERAN perempuan di tengah pandemi memang tidak bisa diabaikan. Apalagi, karena pandemi ini banyak orang kehilangan mata pencaharian mereka.
Keadaan yang sulit ditambah rumitnya masalah rumah tangga, membuat banyak keluarga akhirnya bercerai. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan, perempuan pun menjadi korban dari masalah ini.
"Perempuan dan anak perempuan merupakan kelompok rentan terdampak pandemi secara global. Hal ini juga menghambat berbagai pencapaian yang telah tercipta dalam beberapa dekade terakhir," ujar Bintang dalam siaran persnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Indonesia tetap berkomitmen penuh dalam upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs)bdan bertekad menjadi contoh dalam mempromosikan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.
Selain itu, Indonesia juga mendorong upaya global untuk mengatasi tantangan ketidaksetaraan yang signifikan, dengan memastikan penerapan prinsip Leave No One Behind.
"Pemerintah Indonesia telah melakukan upaya pengarusutamaan gender untuk memastikan perempuan dan anak perempuan memperoleh manfaat dari program pembangunan," terangnya.
Upaya tersebut diantaranya:
1. Memastikan perempuan berpartisipasi secara penuh dan efektif dalam pengambilan keputusan. Hal tersebut dilakukan melalui penyusunan grand design untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, dan mendorong kepemimpinan perempuan di masyarakat pedesaan.
2. Penghapus kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan dalam segala bentuk, dengan menerapkan beberapa prinsip pencegahan yang berfokus pada rehabilitasi korban dan pendekatan yang responsif gender.
Peningkatan kapasitas kelembagaan sekaligus melibatkan pemangku kepentingan terkait dan masyarakat sipil, penyediaan layanan yang berkualitas, efisien, mudah diakses, komprehensif dan terintegrasi, serta pemberdayaan untuk memastikan kemandirian para penyintas dengan memberikan pelatihan keterampilan.
3. Terkait perlindungan perempuan di sektor ketenagakerjaan, pada 2019 Indonesia membentuk Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3).
(Martin Bagya Kertiyasa)