Penelantaran dua perempuan lansia oleh oknum aparat di Bengkulu yang melarang lansia menggunakan rakit untuk menyeberang sungai besar, mendapat sorotan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) RI.
Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA RI, Vennetia Ryckerens Dannes mengatakan, pihaknya siap melindungi perempuan rentan, seperti lansia, dan penyandang disabilitas.
"Kami sangat menyesalkan kejadian yang terjadi di Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, Bengkulu. Seharusnya aparat setempat seperti camat dan kades memberi contoh dalam melindungi lansia," ujarnya, Jumat (5/2/2020).
Rupanya Komnas Perempuan ikut menyoroti insiden penelantaran dua perempuan lansia di Bengkulu. Berdasarkan analisa Komnas Perempuan melalui pemberitaan media, ada dugaan kasus ini terkait sengketa lahan. Namun seharusnya hal itu jangan dibawa-bawa.
"Khususnya, terkait rasa aman, yang dalam hal ini dari risiko, akibat hambatan menyeberang sungai," kata Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani.
Data Komnas Perempuan, aduan terkait konteks konflik sumber daya alam, kerap ditemukan keterlibatan aparat negara sebagai pihak bersengketa. Akibatnya, urai Andy, oknum aparatnya cenderung menggunakan kewenangan secara tidak proporsional.