Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menkes: 10% Anak di Indonesia Alami Masalah Kesehatan Jiwa, Media Sosial Jadi Salah Satu Sebab

Niko Prayoga , Jurnalis-Jum'at, 13 Maret 2026 |08:11 WIB
Menkes: 10% Anak di Indonesia Alami Masalah Kesehatan Jiwa, Media Sosial Jadi Salah Satu Sebab
Menkes: 10% Anak di Indonesia Alami Masalah Kesehatan Jiwa, Media Sosial Jadi Salah Satu Sebab (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa 10 persen anak di Indonesia mengalami masalah kesehatan jiwa. Hal tersebut diungkapkan Budi melalui video dalam unggahan bersama di akun Instagram Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Kesehatan, dan akun pribadi miliknya pada Kamis, 12 Maret 2026.

Dalam unggahan tersebut, ia mengatakan bahwa temuan di atas berdasarkan program Cek Kesehatan Gratis besutan Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Kesehatan. Budi menyebut hal itu disebabkan oleh penggunaan media sosial yang berlebihan.

“Kami melihat langsung bagaimana penggunaan media sosial yang berlebihan dapat memicu berbagai masalah pada anak dan remaja. Data Kementerian Kesehatan melalui program Cek Kesehatan Gratis menunjukkan hampir 10% anak yang diperiksa memiliki indikasi masalah kesehatan jiwa,” kata Budi, dikutip Kamis (12/3/2026).

Selain 10 persen anak terindikasi mengalami masalah kesehatan jiwa, ia juga menuturkan bahwa ratusan ribu anak juga mengalami kecemasan dan depresi. “Ratusan ribu anak mengalami gejala kecemasan dan depresi. Ini adalah alarm yang serius bagi kita semua,” ucap dia.

Kecanduan Media Sosial

Menurutnya, paparan layar yang berlebihan terhadap anak bisa memicu kecanduan yang mengganggu perkembangan kognitif anak-anak. Selain itu, hal tersebut juga bisa memicu penurunan aktivitas fisik dan kualitas tidur anak.

“Paparan layar yang berlebihan mampu memicu kecanduan digital yang mengakibatkan terganggunya perkembangan kognitif, menurunkan aktivitas fisik hingga kualitas tidur pada anak-anak,” ungkap Budi.

Maka dari itu, ia mendukung adanya implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) dan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement