Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Psikolog: Bercerai Secara Hukum Belum Tentu Buat Seseorang Alami Emotional Divorce

Djanti Virantika , Jurnalis-Minggu, 23 Agustus 2026 |19:05 WIB
Psikolog: Bercerai Secara Hukum Belum Tentu Buat Seseorang Alami Emotional Divorce
Perceraian. (Foto: Freepik)
A
A
A

PERCERAIAN secara hukum kerap jadi langkah yang diambil pasangan kala sudah mengalami banyak konflik dalam rumah tangga. Namun, perceraian secara hukum atau legal divorce ternyata belum tentu membuat seseorang alami emotional divorce juga.

Jika emotional divorce masih terjadi, high conflict divorce pun bisa saja terjadi. Lantas, apa faktor yang membuat rasa emosional masih terasa setelah perceraian?

1. Apa Itu Legal Divorce?

Legal divorce merupakan perceraian yang telah terjadi secara resmi dan diakui secara hukum. Artinya, pasangan telah melalui proses hukum dan pengadilan telah menetapkan bahwa keduanya telah bercerai.

Dengan demikian, status perkawinan mereka secara hukum telah berakhir. Namun, berakhirnya hubungan secara legal belum tentu membuat seluruh persoalan emosional di antara keduanya ikut berakhir.

2. Emotional Divorce, Ketika Ikatan Emosional Benar-Benar Terlepas

Berbeda dengan legal divorce, emotional divorce berkaitan dengan sejauh mana seseorang telah benar-benar melepaskan diri secara emosional dari berbagai persoalan yang sebelumnya membawa hubungan tersebut menuju perceraian.

Psikolog klinis dewasa, Hersa Aranti, dalam acara Morning Zone di Youtube Okezone menjelaskan bahwa dalam perceraian terdapat dua hal yang perlu dibedakan, yakni legal divorce dan emotional divorce.

Menurut Hersa, seseorang yang telah mencapai emotional divorce umumnya sudah dapat menerima kondisi yang terjadi. Apa pun yang dilakukan oleh mantan pasangan tidak lagi memiliki pengaruh emosional yang besar terhadap dirinya.

Sebaliknya, seseorang bisa saja secara hukum telah bercerai, tetapi secara emosional masih memiliki keterikatan dengan mantan pasangan. Misalnya, tindakan atau perkataan mantan pasangan masih dapat menjadi pemicu emosi atau membuat seseorang merasa terpengaruh.

Dalam kondisi seperti ini, proses perceraian secara hukum sebenarnya telah selesai. Namun proses perpisahan secara emosional belum sepenuhnya terjadi.

“Jadi gini divorce itu sebenarnya ada yang disebut dengan legal divorce sama emotional divorce, kalau legal itu adalah divorce yang terjadi memang secara legal secara pengadilan sudah ketuk palu bahwa oke kedua pasangan ini sudah bercerai gitu,” ujar Hersa.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement