Kuasa hukum J turut menyoroti sikap keluarga kedua mempelai. Ia menyebut pihak keluarga dinilai seolah-olah menempatkan diri sebagai korban dalam persoalan tersebut.
"Lucunya, ibu-ibu atau kerabat dari kedua mempelai merasa pelakor dan suami klien kami tidak bersalah (playing victim)," tulis kuasa hukum dalam keterangan unggahannya.
Persoalan rumah tangga tersebut kini disebut telah masuk ke ranah hukum. J dikabarkan telah membuat laporan terhadap LI ke Polres Langkat setelah mendatangi resepsi pernikahan tersebut.
Laporan itu menjadi langkah hukum J untuk mempersoalkan dugaan pernikahan kedua yang dilakukan LI tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian disebut masih mendalami laporan tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi serta dokumen yang berkaitan dengan perkara dilakukan untuk mengungkap duduk persoalan, termasuk status J dalam pernikahan dengan LI.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.