JAKARTA - Video seorang perempuan berinisial J mendatangi resepsi pernikahan suaminya, LI, viral di media sosial. J datang ke acara tersebut bersama kuasa hukum dan pihak kepolisian karena menyebut dirinya masih berstatus sebagai istri sah LI.
Peristiwa itu terjadi saat resepsi pernikahan LI dengan perempuan berinisial AN di Desa Kepala Sungai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada 11 Agustus 2026.
Kedatangan J sontak menarik perhatian tamu undangan. Situasi di lokasi bahkan sempat memanas setelah terjadi adu mulut antara pihak J dan keluarga mempelai.
Momen tersebut salah satunya dibagikan melalui akun TikTok @leofernando00 milik Leo Fernando Zai, S.H., yang diketahui merupakan kuasa hukum J. Dalam video terlihat J bersama pengacaranya mendatangi lokasi resepsi dengan didampingi sejumlah anggota kepolisian.
Kuasa hukum J kemudian menyampaikan alasan kedatangan kliennya. Ia meminta orang-orang yang berada di lokasi untuk membayangkan posisi seorang perempuan yang mengetahui suaminya menikah dengan perempuan lain.
"Jadi begini lah, ibu-ibu, ya. Orang ibu-ibu di sini adalah seorang wanita. Saya juga lahir dari rahim seorang perempuan, saya lahir dari situ. Saya tidak pernah lahir dari batang pisang," ujar kuasa hukum J dalam video tersebut.
Ia kemudian menegaskan bahwa J disebut masih memiliki status sebagai istri sah LI.
"Ini adalah kakak saya yang statusnya ini masih sebagai istri sah daripada si yang menikah. Gimana kalau hati kalian seperti itu?" tuturnya.
Di tengah keributan, sejumlah orang tampak berusaha meredakan situasi. Seorang perempuan juga terlihat meminta aksi tersebut dihentikan.
Dalam keterangan yang disertakan pada video, kuasa hukum J menyebut kliennya masih menyimpan buku nikah dengan LI. Ia juga menyatakan belum terdapat putusan pengadilan agama yang mengubah status pernikahan tersebut.
Selain persoalan pernikahan, pihak J juga menyinggung masalah nafkah yang disebut tidak lagi diberikan oleh LI.
"Istri sah melabrak suami sah yang menikah dengan PELAKOR. Belum ada putusan pengadilan agama, sudah main nikah saja. Buku nikah ada, istri tidak dibiayai," demikian keterangan dalam unggahan tersebut.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, LI sebelumnya disebut telah melangsungkan akad nikah dengan AN pada 2 Mei 2026 di kawasan Medan Marelan.
Pernikahan tersebut diduga berlangsung tanpa persetujuan J yang mengaku masih berstatus sebagai istri LI. Beberapa bulan setelah akad, LI dan AN kemudian menggelar resepsi di Kabupaten Langkat.
J pun mendatangi acara tersebut bersama kuasa hukum dan pihak kepolisian. Kehadirannya kemudian menjadi perhatian publik setelah video kejadian beredar luas di media sosial.
Kuasa hukum J turut menyoroti sikap keluarga kedua mempelai. Ia menyebut pihak keluarga dinilai seolah-olah menempatkan diri sebagai korban dalam persoalan tersebut.
"Lucunya, ibu-ibu atau kerabat dari kedua mempelai merasa pelakor dan suami klien kami tidak bersalah (playing victim)," tulis kuasa hukum dalam keterangan unggahannya.
Persoalan rumah tangga tersebut kini disebut telah masuk ke ranah hukum. J dikabarkan telah membuat laporan terhadap LI ke Polres Langkat setelah mendatangi resepsi pernikahan tersebut.
Laporan itu menjadi langkah hukum J untuk mempersoalkan dugaan pernikahan kedua yang dilakukan LI tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian disebut masih mendalami laporan tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi serta dokumen yang berkaitan dengan perkara dilakukan untuk mengungkap duduk persoalan, termasuk status J dalam pernikahan dengan LI.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.