Selain persoalan pernikahan, pihak J juga menyinggung masalah nafkah yang disebut tidak lagi diberikan oleh LI.
"Istri sah melabrak suami sah yang menikah dengan PELAKOR. Belum ada putusan pengadilan agama, sudah main nikah saja. Buku nikah ada, istri tidak dibiayai," demikian keterangan dalam unggahan tersebut.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, LI sebelumnya disebut telah melangsungkan akad nikah dengan AN pada 2 Mei 2026 di kawasan Medan Marelan.
Pernikahan tersebut diduga berlangsung tanpa persetujuan J yang mengaku masih berstatus sebagai istri LI. Beberapa bulan setelah akad, LI dan AN kemudian menggelar resepsi di Kabupaten Langkat.
J pun mendatangi acara tersebut bersama kuasa hukum dan pihak kepolisian. Kehadirannya kemudian menjadi perhatian publik setelah video kejadian beredar luas di media sosial.