KASUS dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR di Bandung terus menjadi sorotan publik. Meski dinilai sebagai kekerasan berat yang berdampak serius, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) RI menyebut kasus ini belum dapat langsung dikategorikan sebagai penyiksaan menurut standar Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (CAT).
Pernyataan ini memunculkan perhatian luas karena banyak pihak menilai tindakan dalam kasus tersebut sangat berat dan berkepanjangan. Namun, secara hukum internasional, terdapat kriteria tertentu yang harus dipenuhi agar suatu peristiwa dapat diklasifikasikan sebagai penyiksaan.

Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menjelaskan bahwa dalam Konvensi Anti Penyiksaan (CAT), tidak semua bentuk kekerasan dapat langsung disebut sebagai penyiksaan. Menurutnya, terdapat sejumlah unsur utama yang harus terpenuhi.
Pertama, rasa sakit yang sangat berat (severe pain) untuk tujuan tertentu. Kedua, adanya tujuan tertentu seperti mendapatkan pengakuan, hukuman, atau diskriminasi. Ketiga, adanya keterlibatan atau pembiaran oleh unsur negara.
Jika salah satu unsur tersebut tidak terpenuhi, suatu kasus belum bisa dikategorikan sebagai penyiksaan dalam konvensi PBB. Meski begitu, Komnas Perempuan terus mengkaji kasus kekerasan terhadap YTR yang dilakukan kekasihnya, Taufik Hidayat.
“Kalau di Komnas Perempuan sendiri catatan tahunan kami mencatat setidaknya di tahun 2024 itu ada 13 kasus penyiksaan seksual dan di tahun 2025 ada 4 kasus penyiksaan seksual. Nah, memang kebanyakan kasus penyiksaan seksual ini under reporting karena banyak yang takut gitu ya perempuan dan merasa bahwa ketika mereka melaporkan belum tentu ditanggapi dengan baik,” ujar Sondang Frishka Simanjuntak, dalam konferensi pers yang ditayangkan di Youtube Ombudsman.
“Kemudian untuk kasus YTR perlu kami sampaikan di sini, kasus YTR itu kita belum bisa melihat sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi konvensi anti penyiksaan. Dalam konvensi anti penyiksaan, dia mensyaratkan bahwa perbuatan tersebut ditujukan untuk menimbulkan severe pain, kesakitan yang sangat luar biasa untuk mendapatkan tujuan tertentu. Tujuan itu adalah misalnya mendapatkan pengakuan atau untuk diskriminasi dan ada keterlibatan negara,” lanjutnya.
“Dalam kasus YTR kisa sudah melihat bahwa memang ada tindakan yang menimbulkan severe pain atau yang dampaknya sangat luar biasa. Nah yang perlu kita periksa sekarang adalah apakah ada pengabaian dari pemerintah daerah misalnya tempat kos-kosannya, atau dari aparat penegak hukum misalnya ketika perempuan tersebut atau korban tersebut sudah berusaha untuk menyampaikan kasusnya tapi kemudian tidak ditindaklanjuti,” jelas Sondang Frishka Simanjuntak.
“Nah di situlah kita bisa melihat sudah ada keterlibatan negara yang memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori penyiksaan yang ada di dalam konvensi anti penyiksaan,” sambungnya.