"Karena ini sudah berproses di wilayah hukum, kita ikuti hukum yang berlaku saja. Terkait korban, baik dari sisi anak maupun keluarga, saya kira memang perlu pendampingan. Kami sudah berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk penanganannya melalui unit pendampingan perlindungan perempuan dan anak," jelasnya.
Ke depan, Pemda DIY akan memperkuat koordinasi lintas sektor yang melibatkan Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2), hingga Dinas Perizinan. Fokus evaluasi akan diarahkan pada aspek izin usaha serta kualifikasi tenaga asuh yang dipekerjakan.
Ni Made juga menekankan pentingnya instrumen pengawasan yang lebih kuat di tingkat Kabupaten/Kota. Pihaknya akan mengoordinasikan apakah instrumen yang ada saat ini sudah cukup efektif atau diperlukan pembentukan unit khusus untuk melakukan pengawasan rutin.
"Mestinya pengawasan dilakukan lebih mendalam lagi, terlebih setelah ada kejadian seperti ini. Kita perlu koordinasi dengan Kabupaten/Kota untuk melihat instrumen pengawasannya. Harapannya, ini menjadi kasus yang pertama dan terakhir di DIY," pungkas Ni Made.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.