Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPOM Tegaskan Gas Whip Pink Bukan Bahan Tambahan Pangan, Ilegal Diedarkan dan Dikonsumsi

Niko Prayoga , Jurnalis-Jum'at, 10 April 2026 |06:46 WIB
BPOM Tegaskan Gas Whip Pink Bukan Bahan Tambahan Pangan, Ilegal Diedarkan dan Dikonsumsi
BPOM Tegaskan Gas Whip Pink Bukan Lagi Bahan Tambahan Pangan, Ilegal Diedarkan dan Dikonsumsi (Foto: Okezone)
A
A
A

Selain itu, jika gas tersebut diedarkan di masyarakat maka hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran, apalagi jika sampai disalahgunakan dengan cara dihirup hanya untuk mendapatkan sensasi dopamin.

“Penyalahgunaan sediaan farmasi merupakan ancaman nyata bagi kesehatan dan ketahanan serta keselamatan publik,” tutur dia.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bisa melaporkan jika melihat adanya pemakaian gas tersebut di luar fungsi medis.

“Kita imbau kepada seluruh masyarakat untuk berani melapor ke Badan POM sebagai lembaga yang berkewajiban untuk menjamin keselamatan publik di bidang obat dan makanan,” pungkas dia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement