Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPOM Tegaskan Gas Whip Pink Bukan Bahan Tambahan Pangan, Ilegal Diedarkan dan Dikonsumsi

Niko Prayoga , Jurnalis-Jum'at, 10 April 2026 |06:46 WIB
BPOM Tegaskan Gas Whip Pink Bukan Bahan Tambahan Pangan, Ilegal Diedarkan dan Dikonsumsi
BPOM Tegaskan Gas Whip Pink Bukan Lagi Bahan Tambahan Pangan, Ilegal Diedarkan dan Dikonsumsi (Foto: Okezone)
A
A
A

“Klausul tersebut menjadi dasar hukum untuk penggunaan Farmakope USP-NF tahun 2026 yang mengatur bahwa dinitrogen monoksida termasuk ke dalam sediaan farmasi,” ucap dia.

Dengan berubahnya status gas N2O menjadi gas medis, membuatnya tidak memiliki izin edar di masyarakat dan hanya bisa digunakan pada fasilitas kesehatan. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medis dan Vakum Medis pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

“Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/Menkes/1199/2025 tentang Formularium Nasional, gas medis tidak memiliki izin edar karena penggunaannya hanya dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan, bukan didistribusikan ke masyarakat. Jadi kami kunci tidak boleh didistribusikan ke masyarakat secara langsung,” tegas Taruna.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penggunaan gas N2O di fasilitas kesehatan juga harus dilakukan oleh petugas dengan kompetensi sesuai standar guna memenuhi standar teknis dan prosedur medis yang ditentukan.

“Nah, penggunaan N2O sebagai gas medis harus sesuai dengan standar teknis dan prosedur medis serta wajib dioperasikan oleh petugas fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki kompetensi sesuai dengan standar bidang medis atau penunjukan personel yang berkompeten,” jelas dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement