JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menetapkan gas dinitrogen monoksida atau N2O, atau kerap dikenal dengan whip (gas tertawa), bukan lagi bahan tambahan pangan (BTP). Sehingga barang tersebut sudah ilegal untuk diedarkan, apalagi dikonsumsi untuk disalahgunakan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan bahwa keputusan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Ketentuan Produksi, Importasi, Registrasi, dan Peredaran Bahan Tambahan Pangan Dinitrogen Monoksida yang diterbitkan BPOM pada tanggal 27 Februari 2026.
Adanya surat tersebut membuat status gas dinitrogen monoksida kini hanya menjadi gas medis yang penggunaannya hanya diperbolehkan di fasilitas kesehatan. Padahal sebelumnya, dalam Peraturan Badan POM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan, N2O termasuk dalam bahan tambahan pangan jenis propelan.
“Mengacu surat edaran tersebut, gas dinitrogen oksida yang dikemas sebagai Baby Whips atau produk sejenis tidak termasuk ke dalam kelompok bahan tambahan pangan. Jadi kami eliminir ini bukan bahan tambahan pangan, tapi ini gas medis,” kata Taruna dalam konferensi pers di Kantor BPOM Jakarta Pusat.
Penetapan gas N2O sebagai gas medis atau kategori sediaan farmasi juga didasarkan pada standar internasional (Farmakope) yang diakui oleh peraturan pemerintah di Indonesia. Hal itu tertuang dalam Pasal 405 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Klausul tersebut menjadi dasar hukum untuk penggunaan Farmakope USP-NF tahun 2026 yang mengatur bahwa dinitrogen monoksida termasuk ke dalam sediaan farmasi,” ucap dia.
Dengan berubahnya status gas N2O menjadi gas medis, membuatnya tidak memiliki izin edar di masyarakat dan hanya bisa digunakan pada fasilitas kesehatan. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medis dan Vakum Medis pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
“Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/Menkes/1199/2025 tentang Formularium Nasional, gas medis tidak memiliki izin edar karena penggunaannya hanya dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan, bukan didistribusikan ke masyarakat. Jadi kami kunci tidak boleh didistribusikan ke masyarakat secara langsung,” tegas Taruna.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penggunaan gas N2O di fasilitas kesehatan juga harus dilakukan oleh petugas dengan kompetensi sesuai standar guna memenuhi standar teknis dan prosedur medis yang ditentukan.
“Nah, penggunaan N2O sebagai gas medis harus sesuai dengan standar teknis dan prosedur medis serta wajib dioperasikan oleh petugas fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki kompetensi sesuai dengan standar bidang medis atau penunjukan personel yang berkompeten,” jelas dia.
Selain itu, jika gas tersebut diedarkan di masyarakat maka hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran, apalagi jika sampai disalahgunakan dengan cara dihirup hanya untuk mendapatkan sensasi dopamin.
“Penyalahgunaan sediaan farmasi merupakan ancaman nyata bagi kesehatan dan ketahanan serta keselamatan publik,” tutur dia.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bisa melaporkan jika melihat adanya pemakaian gas tersebut di luar fungsi medis.
“Kita imbau kepada seluruh masyarakat untuk berani melapor ke Badan POM sebagai lembaga yang berkewajiban untuk menjamin keselamatan publik di bidang obat dan makanan,” pungkas dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.