Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Waspada! BPOM Temukan 24 Obat Bahan Alam Mengandung Bahan Kimia

Annastasya Rizqa , Jurnalis-Senin, 06 April 2026 |13:42 WIB
Waspada! BPOM Temukan 24 Obat Bahan Alam Mengandung Bahan Kimia
Waspada! BPOM Temukan 24 Obat Bahan Alam Mengandung Bahan Kimia (Foto: Freepik)
A
A
A

Bisakodil yang merupakan obat pencahar, dapat menimbulkan gangguan saluran pencernaan dan ketidakseimbangan elektrolit apabila digunakan secara tidak tepat. Sementara itu, siproheptadin merupakan obat antihistamin yang penggunaannya harus berdasarkan pertimbangan medis.

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan distribusi, termasuk sarana ritel. Tindak lanjut yang dilakukan meliputi pengamanan produk serta pemusnahan produk yang terbukti mengandung BKO.

BPOM juga telah menjatuhkan sanksi administratif yang tegas kepada pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan produk tersebut, mulai dari peringatan keras hingga pencabutan izin edar.

Apabila ditemukan unsur pidana, pelaku usaha dapat diproses sesuai ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

“BPOM akan terus menindak tegas pelaku usaha yang dengan sengaja menambahkan bahan kimia obat dalam produk obat bahan alam. Praktik seperti ini tidak dapat ditoleransi karena membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Kepala BPOM.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement