JAKARTA – Banyak umat Islam bertanya-tanya, apakah muntah saat berpuasa otomatis membatalkan ibadah yang sedang dijalankan? Pertanyaan ini kerap muncul setiap bulan Ramadhan, terutama ketika seseorang tiba-tiba merasa mual lalu muntah di siang hari.
Secara umum, umat Muslim telah memahami bahwa makan, minum, dan hubungan suami istri pada siang hari menjadi pembatal puasa. Namun, kondisi tertentu seperti sakit, mual, muntah, atau mimisan sering menimbulkan kebingungan mengenai status sah atau tidaknya puasa.
Dalam kajian fiqih, para ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa hukum muntah saat berpuasa dibedakan berdasarkan penyebabnya, yakni muntah yang tidak disengaja dan muntah yang dilakukan dengan sengaja.
1. Muntah Tidak Disengaja
Muntah yang terjadi secara tiba-tiba tanpa ada unsur kesengajaan misalnya karena masuk angin, asam lambung naik, atau mencium bau menyengat tidak membatalkan puasa. Dalam kondisi ini, seseorang tetap dapat melanjutkan puasanya hingga waktu berbuka dan tidak diwajibkan mengganti di hari lain.
Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA:
"Barangsiapa yang muntah tanpa disengaja saat berpuasa, maka tidak ada kewajiban qadha baginya. Namun, barangsiapa yang sengaja muntah, maka ia wajib menggantinya."
(HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Hadis tersebut menjadi landasan utama para ulama dalam menetapkan hukum muntah saat puasa.
2. Muntah yang Disengaja
Berbeda halnya jika muntah dilakukan dengan sengaja, seperti memasukkan jari ke tenggorokan atau melakukan tindakan tertentu agar muntah keluar. Dalam kondisi ini, puasa dinyatakan batal dan wajib diganti (qadha) di luar bulan Ramadhan.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Meski muntah tidak disengaja tidak membatalkan puasa, ada ketentuan penting yang harus diperhatikan. Seseorang tidak boleh menelan kembali muntahan yang telah keluar. Jika hal tersebut dilakukan dengan sengaja, maka puasanya bisa menjadi batal menurut sebagian ulama, termasuk dalam Mazhab Syafi’i.
Karena itu, setelah muntah dianjurkan untuk segera membersihkan mulut dan berkumur agar tidak ada sisa muntahan yang tertelan.
Muntah saat berpuasa tidak selalu membatalkan puasa. Jika terjadi tanpa kesengajaan, puasa tetap sah dan dapat dilanjutkan. Namun, jika dilakukan dengan sengaja, maka puasa batal dan wajib diganti di kemudian hari. Memahami rincian hukum ini penting agar umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan tanpa keraguan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.