Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA:
"Barangsiapa yang muntah tanpa disengaja saat berpuasa, maka tidak ada kewajiban qadha baginya. Namun, barangsiapa yang sengaja muntah, maka ia wajib menggantinya."
(HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Hadis tersebut menjadi landasan utama para ulama dalam menetapkan hukum muntah saat puasa.
2. Muntah yang Disengaja
Berbeda halnya jika muntah dilakukan dengan sengaja, seperti memasukkan jari ke tenggorokan atau melakukan tindakan tertentu agar muntah keluar. Dalam kondisi ini, puasa dinyatakan batal dan wajib diganti (qadha) di luar bulan Ramadhan.