Cleveland Clinic juga mencatat bahwa anak yang mengalami kekerasan berisiko mengalami dampak psikologis dan fisik dalam jangka panjang. Beberapa efek yang mungkin muncul antara lain:
- Sulit belajar dan berkonsentrasi
- Gangguan kecemasan dan depresi
- Perilaku menyakiti diri sendiri
- Gangguan tidur dan mimpi buruk
- Risiko PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder)
- Masalah kesehatan fisik seperti nyeri kronis dan gangguan pencernaan
Anak yang menjadi korban kekerasan seksual, misalnya, dapat menunjukkan perilaku seksual tidak wajar, keinginan melarikan diri, hingga percobaan bunuh diri.
Menanggapi meningkatnya kekerasan di lingkungan pendidikan, Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 dikeluarkan sebagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan. Peraturan ini mengidentifikasi enam bentuk kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, yakni:
- Kekerasan fisik
- Kekerasan psikis
- Perundungan/bullying
- Kekerasan seksual
- Diskriminasi dan intoleransi
- Kebijakan pendidikan yang mengandung kekerasan
Peraturan ini bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan bagi semua anak.