Di kemasan botol tersebut terindikasikan bukan produk buatan Indonesia. Hal ini terlihat dari hampir semua tulisan selain keterangan "mengandung babi" dan "halal" yang menggunakan huruf non-Latin, seperti abjad dari negara Asia Timur.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak produsen maupun lembaga berwenang mengenai beredarnya produk dengan label ganda tersebut.
Fenomena ini memunculkan kekhawatiran publik soal pengawasan dan akurasi pelabelan produk konsumsi, terutama bagi masyarakat Muslim yang tidak boleh mengonsumsi produk mengandung babi.
Sebelumnya, pada September 2022, di Malaysia ditemukan permen yang mengandung gelatin babi namun berlogo halal dari Halal Food Council International Malaysia & Asia Region.
Lembaga pemegang wewenang sertifikasi halal di Malaysia, JAKIM, mengklarifikasi bahwa logo halal yang tertera pada produk tersebut tidak diakui oleh JAKIM dan merupakan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Deskripsi Dagang Malaysia 2011.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama BPJPH menemukan sembilan produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine), dan tujuh di antaranya bahkan berlabel halal.
Temuan ini menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap produk berlabel halal di pasaran.
Situasi ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap pelabelan produk makanan dan minuman, terutama yang berkaitan dengan kehalalan, untuk memastikan kepercayaan konsumen dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
(Kemas Irawan Nurrachman)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.