JAKARTA - Baru-baru ini, media sosial dihebohkan oleh unggahan viral yang menampilkan produk minuman kemasan dengan label halal, namun mengandung bahan dari babi.
Unggahan tersebut memicu kekhawatiran di kalangan konsumen mengenai keabsahan label halal pada produk tersebut.
Berikut adalah daftar fakta terkait viralnya temuan minuman kemasan berlabel ganda, berlogo halal namun mengandung babi yang ramai diperbincangkan di media sosial tersebut, dirangkum Okezone dari beberapa sumber, Senin (5/5/2025).
Sebuah video yang diunggah oleh akun TikTok @mrs.allx pada Minggu, 4 Mei 2025, memperlihatkan seorang anak kecil menunjukkan minuman kemasan dengan label ganda.
Pasalnya, di kemasan minuman tersebut terdapat logo halal di bagian depan, namun juga tertulis "mengandung babi" di bagian komposisi.
Unggahan tersebut langsung menyita perhatian warganet. Banyak yang merasa heran dan mempertanyakan bagaimana mungkin produk dengan label kontradiktif seperti itu bisa lolos pengawasan dan beredar di pasaran.
Usut punya usut, logo halal yang tertera pada minuman kemasan tersebut ternyata bukan merupakan logo halal resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) maupun Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Logo halal BPJPH berwarna dominan ungu dengan tulisan Arab "halal" bergambar wayang, sedangkan logo halal MUI berlatar warna hijau dan putih.