MSF diduga memanfaatkan momen pemeriksaan USG untuk melakukan pelecehan dengan menyentuh area sensitif pasien tanpa alasan medis yang jelas. Modus ini terungkap dari rekaman CCTV yang menunjukkan tindakan tidak pantas selama pemeriksaan.
Dokter tersebut diduga menawarkan pemeriksaan USG gratis kepada pasien melalui pesan WhatsApp. Namun, pihak klinik menyatakan tidak pernah mengadakan program USG gratis, menandakan bahwa tawaran tersebut adalah inisiatif pribadi dokter.
MSF dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia saat ini ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Polres Garut.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI juga telah melakukan tindakan atas kasus yang belakangan viral tersebut.
Sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut, Kemenkes telah memberi surat ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)dan memerintahkan mereka untuk membekukan sementara STR alias Surat Tanda Registrasi dari dokter yang bersangkutan sehingga tidak bisa membuka izin praktik.
(Kemas Irawan Nurrachman)