Kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang dokter kandungan di Garut belakangan viral setelah rekaman CCTV yang menunjukkan tindakan tidak pantas tersebar luas di media sosial.
Seorang dokter berinisial MSF diduga melakukan pelecehan terhadap pasien wanita saat pemeriksaan USG di Klinik Karya Karsa, Garut.
Berikut adalah lima fakta penting mengenai kasus dugaan pelecehan seksual oleh dokter kandungan di Garut, dirangkum Okezone dari berbagai sumber, Rabu (16/4/2025).
Dokter kandungan berinisial MSF diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien saat pemeriksaan USG di sebuah klinik di Garut. Ia ditangkap oleh polisi di Jakarta pada 15 April 2025, setelah video CCTV yang memperlihatkan aksinya viral di media sosial .
Hingga saat ini, polisi telah mengidentifikasi dua korban dalam kasus ini. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah seiring penyelidikan yang masih berlangsung.
Peristiwa dugaan pelecehan terjadi pada 20 Juni 2024 di Klinik Karya Harsa, Kecamatan Garut Kota. Meskipun terjadi hampir 10 bulan lalu, kasus ini baru terungkap setelah rekaman CCTV beredar luas.
MSF diduga memanfaatkan momen pemeriksaan USG untuk melakukan pelecehan dengan menyentuh area sensitif pasien tanpa alasan medis yang jelas. Modus ini terungkap dari rekaman CCTV yang menunjukkan tindakan tidak pantas selama pemeriksaan.
Dokter tersebut diduga menawarkan pemeriksaan USG gratis kepada pasien melalui pesan WhatsApp. Namun, pihak klinik menyatakan tidak pernah mengadakan program USG gratis, menandakan bahwa tawaran tersebut adalah inisiatif pribadi dokter.
MSF dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia saat ini ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Polres Garut.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI juga telah melakukan tindakan atas kasus yang belakangan viral tersebut.
Sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut, Kemenkes telah memberi surat ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)dan memerintahkan mereka untuk membekukan sementara STR alias Surat Tanda Registrasi dari dokter yang bersangkutan sehingga tidak bisa membuka izin praktik.
(Kemas Irawan Nurrachman)