Pemandu lagu, menurutnya merupakan salah satu profesi yang termuat dalam Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI nomor 369 tahun 2013.
Dalam aturan ini, tujuan utama kompetensi Pemandu Karaoke adalah untuk menyediakan layanan hiburan dan rekreasi karaoke dengan pemandu yang berkualitas dan profesionalisme.
Pelatihan dan sertifikasi LC ini lantas menjadi sorotan. Tak hanya di kalangan netizen, namun juga sampai ke telinga Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani bahkan mengaku kaget dan tidak mengetahui adanya pelatihan para LC yang diketahui digelar di sebuah tempat karaoke di Kecamatan Rogampi, Banyuwangi, tersebut.
Netizen juga berbondong-bondong mengungkapkan komentar mereka terhadap pelatihan LC tersebut.
“Sekalian dikasih tausyiah agar tidak merebut suami orang,” ujar @dee***
“Ga ada gunanya maksiat difasilitasin,” timpal @kin***
“Gawat ada ya LC bersertifikat,” kata @via***
“Negara apa inii,” ujar @vio***
(Kemas Irawan Nurrachman)