Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

SPECIAL REPORT: Polemik Rumah Makan Padang Harus Warga Asli Minang

Kemas Irawan Nurrachman , Jurnalis-Minggu, 03 November 2024 |09:40 WIB
SPECIAL REPORT: Polemik Rumah Makan Padang Harus Warga Asli Minang
SPECIAL REPORT: Polemik Rumah Makan Padang Harus Warga Asli Minang
A
A
A

Ikatan Keluarga Minang (IKM) Angkat Bicara

Polemik ini membuat Ikatan Keluarga Minang ikut bersuara. Andre Rosiade selaku Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) menyebut siapapun boleh berjualan nasi padang karena menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia.

"Saya ingin menyampaikan hal itu (razia rumah makan) tidak benar, dan juga tidak boleh hal itu terjadi karena sekali lagi, bahwa hak setiap warga negara untuk boleh berjualan nasi padang," kata Andre Rosiade dikutip dari unggaham video di Instagramnya @andre_rosiade, Jumat (1/11/2024).

Andre juga meluruskan terkait isu lisensi restoran padang yang dikeluarkan IKM. Dia menjelaskan bahwa lisensi tersebut bertujuan untuk memastikan cita rasa dan untuk mendapatkannya, tidak dipungut biaya.

"Lisensi itu dikeluarkan oleh IKM. Pertama, tidak dipungut bayaran. Yang kedua, lisensi itu dalam rangka untuk memastikan cita rasa. Cita rasa bahwa masakan padang itu sesuai dengan ciri khas rasa padangnya," ujarnya.

"Yang kedua soal isu lisensi itu berbayar, itu tidak benar. Itu gratis dan lisensi itu dikeluarkan IKM hanya dalam rangka menjaga cita rasa bukan untuk melarang orang di luar masyarakat Minang atau Sumatera Barat untuk berjualan," tandasnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta polemik tersebut tidak perlu diperpanjang. Sekali lagi, Andre memastikan razia itu tidak dibenarkan dan tidak diperbolehkan.

(Kemas Irawan Nurrachman)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement