Razia yang dilakukan ormas di Cirebon, menimbulkan pro dan kontra. Ketua dari organisasi chef profesional Indonesia atau Association Chef Professional (ACP) Chef Stefu Santoso menyayangkan tindakan ormas tersebut.
Menurutnya, siapapun berhak membuat kuliner dengan label apapun, salah satunya rumah makan nasi padang. Dia menyebut, bisnis kuliner sebanarnya tidak perlu menyinggung soal ras, suku, dan agama.
“Menurut saya sebenarnya semua orang punya hak yang sama dalam membangun sebuah bisnis food and beverage. Bisnis kuliner tidak mengenal ras atau suku atau agama. Sebenernya bebas saja bagi setiap orang untuk membangun bisnis rumah makan yang berbagai jenis,” ujar Chef Stefu Santoso, kepada Okezone.
Sementara itu, soal membanderol harga Rp10 ribu untuk sepiring atau sebungkus nasi padang merupakan salah satu bentuk dari strategi dagang.
Menurutnya, strategi dagang yang dilakukan oleh pemilik bisnis rumah makan nasi padang itu bisa saja bertujuan, agar mereka tidak rugi atau juga untuk menarik minat pembeli, mengingat saat ini inflasi sedang tinggi-tingginya.
"Karena kalau menjual murah tapi rugi akan membuat mereka rugi. Tapi bisa juga untuk menarik minat pembeli karena sekarang inflasi sedang tinggi," tutur Chef Stefu Santoso.
Meski begitu, bak pepatah, 'Ada uang, ada barang', harga Rp10 ribu tersebut tentunya tidak bisa disamakan dengan nasi padang yang memiliki cita rasa nan otentik. Sebaliknya, ada juga nasi padang yang harganya mahal namun menawarkan pengalaman menyantap sajian masakan khas Minang yang otentik.
"Tapi kadang perlu dicermati juga bahwa harga 10 ribu itu apa yang didapat. Tanpa melihat harga saja," lanjutnya.