Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Wisata Gunung Bromo Resmi Naik, Segini Harga Masuk Wisatawan Lokal dan Mancanegara

Avirista Midaada , Jurnalis-Sabtu, 02 November 2024 |11:06 WIB
Tarif Wisata Gunung Bromo Resmi Naik, Segini Harga Masuk Wisatawan Lokal dan Mancanegara
Wisata Gunung Bromo. (Foto: Avirista Midaada)
A
A
A

MALANG - Tarif Wisata Gunung Bromo dipastikan akan mengalami kenaikan per 30 Oktober 2024. Kenaikan tarif imbas adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ini menuai pro-kontra.

Kasubdit Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam pada Kawasan Konservasi Agung Nugroho menyatakan, bahwa kenaikan tarif ini memang mau tidak mau harus diputuskan pasca adanya peraturan pemerintah mengenai penyesuaian harga tiket masuk ke Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Diakui prosesnya memang begitu cepat, karena begitu PP-nya dikeluarkan pada 30 September 2024, pihaknya hanya perlu waktu 30 hari untuk kerja mengimplementasikan kenaikan tarif itu.

"Untuk sosialisasi maupun persiapan - persiapan hanya 30 hari berkejaran. Apalagi ada pergantian kementerian juga di pemerintahan baru, kita bekerja sangat cepat," kata Agung Nugroho, saat sosialisasi kepada pelaku usaha Wisata Gunung Bromo di Kota Malang, baru-baru ini.

Pihaknya juga mengakui baru mulai masif mensosialisasikan tarif baru itu dalam beberapa pekan terakhir. Sebab ada beberapa peraturan dan penjelasan turunan darı kementerian terkait yang baru diturunkan. Hal ini diakui yang membuat kenaikan harga tiket masuk ke Gunung Bromo itu terkesan mendadak.

"Ada beberapa peraturan turunan yang sebenarnya masih dalam proses, format-format tadi termasuk yang belum di input di permen yang kita gunakan sekarang, tetapi ada Peraturan Menteri keuangan yang bisa digunakan," terangnya.

Gerbang Kawasan Wisata Bromo

Beberapa penyesuaian harga selain tarif tiket masuk, juga ada penyesuaian harga soal penggunaan drone dan penggunaan kamera untuk pengambilan gambar serta video untuk kebutuhan komersial, atau proses pembuatan film.

"Untuk drone prinsipnya adalah dia diterbangkan di mana, seberapa lama, dan lain sebagainya, lisensi pilot ada aturan-aturannya," ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) Rudijanta Tjahja Nugraha menyatakan, proses sosialisasi ke publik memang belum memiliki waktu lama. Sebab secara teknis pihak BB-TNBTS selaku pengelola kawasan taman nasional, baru menerima aturan kelas-kelas tarif hingga lokasi mana saja yang diklasifikasikan ada penyesuaian dalam sepekan terakhir.

"Kami memang tidak bisa sosialisasi lebih cepat karena waktu itu masih menunggu tindak lanjut contohnya kelas-kelas, kita masuk ke mana, kita belum berani kalau baru ada keputusan dalam 3 hari terakhir ini," kata Rudijanta Tjahja Nugraha.

Tapi ia memastikan, kajian kenaikan tarif tiket masuk sebenarnya sudah berlangsung sejak lama. Apalagi melihat perkembangan inflasi dan dinamika ekonomi di masyarakat yang merasa tarif lama berdasarkan PP Nomor 12 Nomor 2014 sudah dirasa tidak tepat diberlakukan saat ini.

"Kalau proses ke khalayak baru saja, perubahan penyusunannya sudah panjang sekali, cuma tadi karena PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) tidak hanya di wisata, PNBP sektor kehutanan itu kan ada penggunaan kawasan, dan lain sebagainya, itu nunggu satu sama lain, akhirnya baru selesai sekarang," jelasnya.

Ia pun memahami beberapa keluhan darı pelaku wisata dan wisatawan yang sudah terlanjur merencanakan berwisata ke Gunung Bromo. Tapi mau tidak mau, ada klausul untuk penerapan dari PP selama 30 hari ke depan, yang dibuat.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement