Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Wisata Gunung Bromo Resmi Naik, Segini Harga Masuk Wisatawan Lokal dan Mancanegara

Avirista Midaada , Jurnalis-Sabtu, 02 November 2024 |11:06 WIB
Tarif Wisata Gunung Bromo Resmi Naik, Segini Harga Masuk Wisatawan Lokal dan Mancanegara
Wisata Gunung Bromo. (Foto: Avirista Midaada)
A
A
A

"Memang kalau kami pelaksana kita terkunci dengan klausulnya di aturan itu peraturan ini diberlakukan 30 hari sejak ditetapkan. Ditetapkan 30 September, yang mau nggak mau ditetapkan berlaku pada 30 Oktober," tukasnya.

Sebagai informasi, Balai Besar TNBTS memastikan penerapan tarif masuk baru per 30 Oktober 2024. Pada tarif baru wisatawan domestik dibanderol Rp 54 ribu dari sebelumnya Rp 29 ribu per orang, saat hari efektif atau hari kerja.

Di hari libur atau akhir pekan, tarif wisatawan domestik pun naik dari Rp 34 ribu naik menjadi Rp 79 ribu, sudah termasuk asuransi sebesar Rp 4.000 per orang.

Sementara untuk wisatawan mancanegara, justru terjadi penurunan dari sebelumnya Rp 220 ribu untuk hari kerja, dan Rp 310 ribu di hari libur atau libur panjang, menjadi Rp 255.000 per orangnya, untuk hari kerja dan hari libur. Tarif itu sudah termasuk Rp 5 ribu per orang yang dibayarkan untuk asuransi.

Kawasan Gunung Bromo termasuk ke dalam Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang dikelola Balai Besar TNBTS di bawah Kementerian LHK. Kawasan ini berada di empat daerah yakni Kabupaten Malang, Pasuruan, Probolinggo, dan Lumajang.

TNBTS sepanjang tahun 2023 menyumbangkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 14,82 miliar, darı aktivitas wisata dan lain-lain. Jumlah ini naik darı PNBP tahun 2022 sebanyak Rp 11,65 miliar, dan Rp 4,85 miliar di tahun 2021 lalu.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement