Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan alasan mengapa natrium dihidroasetat menjadi salah satu jenis pengawet yang belum bisa ditolerir sebagai bahan tambahan pangan di Indonesia.
Di Indonesia, BPOM sejauh ini memang belum mengatur tentang penggunaan pengawet natrium dihidroasetat untuk produk pangan, termasuk roti.
Hal itulah yang membuat BPOM memutuskan untuk meminta roti Okko yang diproduksi PT Abadi Rasa Food, Bandung untuk ditarik dari pasaran usai adanya temuan unsur pengawet natrium dehidroasetat yang dinilai berbahaya untuk kesehatan tersebut.
Plt Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Ema Setyawati, mengatakan, hal itu lantaran perlu kajian lebih dalam untuk memastikan bahwa natrium dihidroasetat bisa digunakan sebagai pengawet dalam produk pangan.