Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Menikah di Negara Lain Aturan dan Syaratnya

Ellena Puspita Sari , Jurnalis-Selasa, 22 Agustus 2023 |17:05 WIB
Hukum Menikah di Negara Lain Aturan dan Syaratnya
Hukum Menikah di Luar Negeri. (Foto: Freepik)
A
A
A

Jika ingin pernikahan resmi di mata hukum Indonesia maka diperlukannya bukti akta nikah/marriage certificate yang di daftarkan di Indonesia. Seperti dalam Pasal 56 ayat (2) UU Perkawinan yang berbunyi, "Perkawinan di luar wilayah Republik Indonesia tersebut sah dan diakui berdasarkan hukum Indonesia, maka surat bukti perkawinan dari luar negeri tersebut harus didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tempat tinggal suami istri."

Peraturan mengenai persyaratan melakukan pernikahan di negara lain untuk WNI salah satunya ialah Undang-Undang No 23 tahun 2006 Pasal 37 ayat 4 mengenai kependudukan dinyatakan:

"Pencatatan perkawinan warga negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada Instansi yang berwenang di negara setempat dan wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada instansi tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia."

Oleh sebab itu kamu perlu melengkapi persyaratan jika melakukan pernikahan di luar negri dengan pelaporan atas pernikahan.

Kelengkapan Berkas yang Harus Dipenuhi:

- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.

- Surat Keterangan Menikah dari KBRI negara tersebut.

- Fotokopi akta lahir suami dan istri.

- Pasfoto berdampingan ukuran 4×6 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar.

- Fotokopi paspor suami.

- Akta Perkawinan atau marriage certificate dari negara asal yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, dan telah disuperlegalisasi oleh Perwakilan RI setempat.

(Martin Bagya Kertiyasa)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement