HUKUM menikah di negara lain aturan dan syaratnya yang wajib anda ketahui. Pernikahan merupakan momen berharga dalam hidup seseorang, tak heran jika banyak sekali orang yang melangsungkan pernikahan diluar negri agar berkesan.
Menikah di luar negeri nampaknya menjadi keinginan bagi banyak orang. Menikah diluar negeri tentu saja harus memperisapkan segala persiapan yang matang. Syaratnya pun cukup banyak dibanding di dalam negeri.
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dan dilengkapi agar momen sakral pernikahan bisa memiliki garis hukum yang jelas. Penasaran seperti apa aturan dan syarat menikah di negara lain? yuk simak artikel berikut ini. Jika anda ingin melaksanakan pernikahan di luar negeri berikut beberapa perisapan dan syaratnya
- Surat izin dari orang tua atau wali.
- Surat pernyataan belum pernah menikah. Dan jika berstatus janda atau duda maka melampirkan surat belum menikah lagi. Isi surat tersebut harus bermatrai 6000 dengan dilengkapi fotokopi akta cerai dan memperlihatkan yang aslinya juga.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Surat pengantar dari lurah atau kepala desa, yaitu form N1 (surat keterangan akan menikah), N2 (surat keterangan asal-usul seperti nama orangtua), dam N4 (surat keterangan orangtua
- Surat pengantar dari RT/RW sesuai dengan domisili KTP.
- untuk calon pengantin yang beragama Islam harus ke KUA kecamatan. Dilengkapi dengan membawa fotokopi KTP, KK, dan KTP orangtua, dan foto berlatar biru dengan ukuran 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 3 lembar.
- Menyiapkan paspor.
- Visa ke negara tujuan yang approved.
- Akta lahir yang sudah diterjemahkan.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
Syarat dan Peraturan Melaksanakan Pernikahan di Negara Lain yang Sah dalam Hukum Indonesia.