Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polemik 4 Pulau Aceh dan Sumatera Utara, Apa Solusinya?

Windy Phagta , Jurnalis-Jum'at, 23 Juni 2023 |03:00 WIB
Polemik 4 Pulau Aceh dan Sumatera Utara, Apa Solusinya?
Pulau Banyak, Aceh Singkil. (Instagram @exploretabagsel)
A
A
A

POLEMIK klaim empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil antara Aceh dan Sumatra Utara (Sumut) masih terus terjadi. Pemerintah diminta menghadirkan solusi terbaik untuk mengakhiri polemik saling klaim tersebut.

Hal itu mengemukan dalam seminar bertajuk 'Benang Merah Polemik Kepemilikan Wilayah Administrasi Provinsi Aceh: Mengurai Fakta, Merumuskan Solusi' di Gedung Museum Ruang Teater UIN Ar-Raniry, Kota Banda Aceh, Rabu 21 Juni 2023, yang digelar Ikatan Mahasiswa Pascasarjana (IMPAS) Aceh-Jakarta bekerja sama dengan Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN Ar-Raniry.

Ketua Umum IMPAS Aceh-Jakarta, Nazarullah mengatakan bahwa penting untuk membuka ruang diskusi mengenai perihal tata cara penamaan unsur rupabumi pulau-pulau yang ada di Aceh.

Termasuk kajian polemik kepemilikan empat pulau yang diprotes Pemerintah Aceh sampai saat ini masih dalam proses pelurusan status wilayah administrasi kepemilikan empat pulau tersebut.

"Perlu adanya dibuka ruang dialog oleh elemen pemerintah Aceh terkait posisi status kepemilikan administrasi pulau tersebut agar kedepannya tidak terjadi simpang siur informasi yang diterima khalayak publik," kata Nazarullah dalam seminar.

Selain Nazarullah, pemateri dalam seminar tersebut adalah Kepala Bagian Otonomi Daerah dan Kerja Sama Setda Aceh, Afifuddin; Asisten I Pemkab Aceh Singkil, Junaidi; dan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan UIN Ar-Raniry, Delfi Suganda.

Permasalah empat pulau tersebut sudah terjadi sejak 2008. Ketika itu, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang terdiri dari Kemendagri, Kementerian Kelautan Perikanan, Dishidros TNI Angkatan Laut, Bakosurtanal, dan Pakar Toponimi melakukan pembakuan nama pulau dalam wilayah Sumut.

Rapat yang dilakukan pada 14-16 Mei 2008 di Kota Medan itu memverifikasi ada 213 pulau dalam wilayah Sumut. Termasuk empat pulau yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Sementara itu, rapat verifikasi dan pembakuan nama pulau dalam wilayah Aceh baru digelar pada 20-22 November 2008 di Kota Banda Aceh. Hasil verifikasi menyebutkan, ada 260 pulau berada di wilayah Aceh.

Namun dari jumlah tersebut tidak mencatat Pulau Mangkir besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, masuk dalam wilayah.

Hasil verifikasi tersebut, kata Nazarullah, kemudian mendapatkan konfirmasi dari Gubernur Aceh melalui surat Nomor 125/63033 Tanggal 4 November 2009, yang menyampaikan bahwa Aceh terdiri dari 260 Pulau.

Pada lampiran surat tersebut, terdapat perubahan nama empat pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar yang semula bernama Pulau Rangit Besar di koordinat 20 14’ 30” LU 970 25’ 32” BT, Pulau Mangkir Kecil yang semula bernama Pulau Rangit Kecil pada koordinat 20 14’ 35” LU 970 26’ 06” BT.

Kemudian Pulau Lipan yang semula bernama Pulau Malelo pada koordinat 20 15’ 20” LU 970 25’ 21”BT dan Keempat, Pulau Panjang koordinat 20 16’ 21” LU 970 24’ 42” BT.

Tidak hanya itu, dalam surat tersebut juga disebut bahwa hasil verifikasi tim nasional nama rupabumi di Kota Banda Aceh, terverifikasi 260 Pulau termasuk 4 Pulau Yaitu; Pulau Panjang, Pulau Rangit Besar, Pulau Rangit Kecil dan Pulau Malelo.

Selanjutnya, berdasarkan kajian data peta koordinat yang dihimpun IMPAS, Pemerintah Aceh diduga mengklaim empat pulau dalam Sumut, pada 2009.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement