Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polemik 4 Pulau Aceh dan Sumatera Utara, Apa Solusinya?

Windy Phagta , Jurnalis-Jum'at, 23 Juni 2023 |03:00 WIB
Polemik 4 Pulau Aceh dan Sumatera Utara, Apa Solusinya?
Pulau Banyak, Aceh Singkil. (Instagram @exploretabagsel)
A
A
A

Terkait polemik empat pulau tersebut, secara garis besar hasil dari penetapan oleh kemendagri merupakan hasil dari analisis yang dilakukan dengan menggunakan data pulau hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi Tahun 2008, hasil konfirmasi Gubernur Aceh (Surat Nomor 125/63033 tanggal 4 November 2009) dan konfirmasi Gubernur Sumut (Surat Nomor 125/576 Tanggal 27 Januari 2010).

Hasil konfirmasi itu menyatakan keempat pulau tersebut merupakan cakupan wilayah administrasi Provinsi Sumut.

"Ada beberapa catatan yang harus digaribawahi berdasarkan hasil rapat dan telah menyepakati beberapa hal, yakni pertama, menetapkan status Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai cakupan wilayah administrasi Provinsi Sumut. Kedua, peta topografi tahun 1978 dan peta RBI bukan referensi resmi mengenai garis batas administrasi nasional ataupun internasional. Ketiga, RZWP3K merupakan arahan pemanfaatan sumber daya diwilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pemerintah provinsi serta bukan merupakan pedoman penetapan wilayah administrasi pulau."

Hal ini berarti penetapan pulau tersebut telah sesuai melalui berbagai tahapan dan juga berdasarkan acuan mekanisme yang ada termasuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi dan Permendagri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement