Rujukan pembinaan pengobatan tradisional atau pun hatra sendiri, diketahui terdapat pada 5 regulasi berikut;
1. PP Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional
2. PERMENKES Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer
3. PERMENKES Nomor 61 Tahun 2016 Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris
4. PERMENKES nomor 37 Tahun 2017 tentang pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi (SDM dan integrasi layanan kesehatan konvensional dan kesehatan tradisional)
5.UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan