KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) RI per Rabu 19 Oktober 2022 mengeluarkan larangan sementara waktu mengonsumsi obat-obatan cair bahkan termasuk vitamin di dalamnya.
Keputusan ini menyusul semakin meningkatnya kasus gangguan ginjal akut di Indonesia. Data terakhir menyebutkan, sudah ada 206 anak terkena gangguan ginjal akut menyebar di 20 Provinsi di Indonesia.

Sehubungan dengan pelarangan konsumsi obat cair, Kemenkes juga sudah melarang apotek-apotek untuk menjual obat cair atau obat sirup. Masyarakat diimbau, jika memang membutuhkan konsumsi obat saat ini bisa memilih obat selain bentuk sediaan cair yakni dalam bentuk tablet, kapsul atau pil.
Dengan pelarangan konsumsi obat cair ini, mungkin banyak masyarakat awam yang menjadi bingung lantas apa yang harus dilakukan saat memilih obat untuk penanganan kondisi kesehatan sehari-hari?
Mengutip siaran resmi Sekolah Farmasi ITB, Bandung, ada tiga tips penting yang bisa dilakukan masyarakat dalam memilih obat selain yang bentuk cair sekarang ini. Pertama, disarankan untuk sementara masyarakat bisa memilih produk dalam bentuk tablet kunyah ataupun serbuk (puyer). Namun, sebagai catatan tidak semua obat dapat dibuat dalam bentuk puyer.
BACA JUGA:Menkes Budi: Larangan Minum Obat Sirup Turunkan Jumlah Pasien Gangguan Ginjal Akut
Tablet yang dilindungi agar bahan aktif obat tidak rusak ketika terpapar asam lambung (salut enterik) ataupun tablet yang diformulasikan agar melepaskan obat secara bertahap (sustained release) tidak dapat dihancurkan dan dijadikan puyer ya!