Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat! Hanya 20 Penyakit Ini yang Operasinya Ditanggung BPJS Kesehatan, Ada Jantung Hingga Kanker

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 18 Juni 2022 |21:16 WIB
Catat! Hanya 20 Penyakit Ini yang Operasinya Ditanggung BPJS Kesehatan, Ada Jantung Hingga Kanker
BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)
A
A
A

11. Operasi mata.

12. Operasi bedah vaskuler.

13. Operasi amandel.

14. Operasi katarak.

15. Operasi hernia.

16. Operasi kanker.

17. Operasi kelenjar getah bening.

18. Operasi pencabutan pen.

19. Operasi timektomi.

20. Operasi penggantian sendi lutut.

Lalu bagaimana teknis prosedurnya? Tenang, jangan khawatir dulu kalau prosedur agar operasi bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Sebab, secara teknis, masyarakat hanya harus menjalani tiga tahapan prosedur.

Pertama, pasien harus berobat ke fasilitas kesehatan (faskes), yaitu klinik atau puskesmas yang disetujui oleh BPJS Kesehatan. Dari faskes inilah, pasien nantinya akan mengantungi surat rujukan ke rumah sakit dari dokter, jika memang membutuhkan tindakan operasi.

Terakhir, saat di rumah sakit rujukan maka pasien akan diperiksa. Kemudian dokter akan mengatur jadwal operasi. Namun, apabila pasien dalam keadaan darurat, akan bisa mendapatkan penanganan langsung oleh tenaga kesehatan. 

(Rizky Pradita Ananda)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement