Lembaga Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) merekomendasikan agar pemerintah menetapkan kebijakan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Kebijakan cukai yang nantinya akan berpengaruh pada kenaikan harga ini, disebut demi kesehatan masyarakat Indonesia yang lebih baik di masa depan.
Cukai yang direkomendasikan CISDI untuk MBDK adalah Rp2.500 per liter. Nominal tersebut dianggap bisa menekan laju konsumsi minuman pemanis dalam kemasan di kalangan masyarakat.
Hal ini menjadi salah satu upaya pencegahan penyakit tidak menular (PTM) bisa efektif berjalan di masyarakat, khususnya anak usia 5 sampai 18 tahun yang jadi konsumen terbesar MBDK.
"Berdasarkan data yang kami miliki, konsumen MBDK di Indonesia itu kebanyakan anak-anak dan remaja usia 5 sampai 18 tahun. Jika kebiasaan ini berlanjut, tidak menutup kemungkinan generasi penerus Indonesia rentan mengalami PTM, seperti obesitas, diabetes, pun masalah jantung," terang Plt Manajer Riset CISDI Gita Kusnadi dalam gelaran webinar virtual, Selasa (7/6/2022).