Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Imigrasi Bali: 9 WNA Ditolak Masuk Sejak Penerapan VOA

Antara , Jurnalis-Rabu, 30 Maret 2022 |04:30 WIB
Imigrasi Bali: 9 WNA Ditolak Masuk Sejak Penerapan VOA
Ilustrasi bandara (dok. Freepik)
A
A
A

Selain itu, sejak penerapan Visa On Arrival, Jamaruli mengatakan, belum ada temuan WNA yang bermasalah baik itu secara administrasi maupun secara hukum. Menurut dia lagi, bila ada temuan kasus tidak hanya berupa pendeportasian, tapi juga menempatkan pada suatu tempat atau tidak memperbolehkan berada di suatu tempat hingga denda bila melebihi izin tinggal.

"Pastinya kami lakukan penegakan hukum bukan hanya deportasi, tapi mengharuskan mereka berada di suatu tempat, atau beberapa tempat atau tidak boleh di tempat tertentu bukan hanya deportasi, jika overstay bisa dikenakan denda," kata Jamaruli pula.

Hingga saat ini jumlah WNA yang sudah masuk ke Bali sejak pertama berlaku VOA yaitu terhitung sejak 7 Maret sampai dengan tanggal 24 Maret WNA sebanyak 4.057 orang dari lima besar negara. Adapun rincian WNA yang memanfaatkan VOA tersebut di antaranya dari Australia 1.016 orang, Singapura 500 orang, Amerika Serikat 444 orang, Prancis 362 orang, dan Inggris 354 orang.

"Sementara untuk yang tidak pakai VOA, itu biasanya sebelumnya mereka sudah ajukan visa, jadi mereka mungkin tujuannya di Bali bukan 2 bulan tapi lebih dari itu. Tinggal di Indonesia dengan visa itu kan enam bulan jadi bisa diperpanjang 4 kali, sementara VOA hanya satu kali dan terbatas waktunya," kata Jamaruli.

(Kurniawati Hasjanah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement