Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Imigrasi Bali: 9 WNA Ditolak Masuk Sejak Penerapan VOA

Antara , Jurnalis-Rabu, 30 Maret 2022 |04:30 WIB
Imigrasi Bali: 9 WNA Ditolak Masuk Sejak Penerapan VOA
Ilustrasi bandara (dok. Freepik)
A
A
A

KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) wilayah Bali mencatat berdasarkan data Divisi Keimigrasian ada sembilan warga negara asing (WNA) yang ditolak masuk sejak penerapan Visa On Arrival (VOA).

"Dari data yang diterima ada sembilan orang WNA yang ditolak selama penerapan VOA dengan alasan karena tak memiliki visa RI. Sementara untuk temuan kasus WNA yang masuk ke Bali dengan VOA dan bermasalah itu belum ada kami temukan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan persnya, di Denpasar, Bali.

Ia mengatakan, melakukan penolakan masuk terhadap orang asing yang termasuk dalam Pasal 106 Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015 atau tidak memenuhi persyaratan.

infografis

BACA JUGA:Yuk Jelajahi 9 Destinasi Wisata Religi Banten 

Salah satunya, Izin Tinggal yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan dengan jangka waktu paling lama 30 hari yang dapat diperpanjang paling banyak satu kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 hari di Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing dan tidak dapat dialihstatuskan.

Untuk WNA yang ditolak masuk sejak penerapan VOA ini tercatat dari 8 Maret 2022 sampai 16 Maret 2022. Dengan rincian pada 8 Maret 2022 ada satu WNA asal Uzbekistan, pada 9 Maret 2022 ada tiga WNA dari Denmark dan Mauritius, pada 13 Maret ada dua WNA dari Belgia dan Yunani, pada 14 Maret ada satu WNA dari Denmark, dan pada 16 Maret 2022 ada dua WNA asal Ukraina.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement