Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Langgar Prokes, Wisatawan Asing Bakal Dideportasi

Tim Okezone , Jurnalis-Minggu, 07 Februari 2021 |10:05 WIB
Langgar Prokes, Wisatawan Asing Bakal Dideportasi
WNA pelanggar prokes. (Foto: Aris Wiyanto iNews)
A
A
A

MENGATASI bandelnya Warga Negara Asing (WNA) yang kerap mengabaikan protokol kesehatan bahkan melawan petugas, Satgas Covid-19 Provinsi Bali melibatkan petugas imigrasi dan Persatuan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Bali dalam razia protokol kesehatan.

Satgas Covid-19 Provinsi Bali pun mengancam akan mendeportasi WNA yang masih membandel dan menolak mematuhi protokol kesehatan.

Tak lagi main-main, Satgas Covid-19 Provinsi Bali kini menindak tegas wisatawan asing yang bandel dan tak mematuhi protokol kesehatan. Warga asing yang kedapatan tidak memakai masker dikejar dan digiring petugas ke tempat tes swab antigen yang disiapkan petugas di persimpangan Desa Tibubeneng, Kuta Utara.

Tak hanya hukuman push up atau denda Rp100 ribu, warga asing yang terjaring razia kini harus dites swab antigen.

bule

Baca Juga: Introvert Suka Liburan ke Gunung, Ekstrovert ke Pantai, Benar Enggak Sih?

Kepala Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Made Rentin, mengatakan, bagi warga asing yang masih membandel tak mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah untuk emncegah penyebaran pandemi akan diancam dideportasi.

"Sanksi paling tegas yang diterapkan kepada bule yang masih ngeyel ini adalahh deportasi, teman-teman imigrasi akan melakukan ini sesuai ketentuan yang berlaku," katanya kepada wartawan di Bali.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement