Yogyakarta

Wisatawan yang hendak liburan ke Yogyakarta juga diwajibkan membawa hasil rapid antigen negatif Covid-19. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan, seluruh wisatawan yang hendak memasuki Kota Pelajar wajib membawa surat hasil rapid antigen atau tes usap (swab) Polymerase Chain Reaction (PCR).
"Itu peraturan pemerintah ya, bagi mereka yang melaksanakan perjalanan di Desember ini wajib untuk rapid (antigen), untuk swab," ujar Sultan kepada wartawan baru-baru ini.
Selain membawa dokumen kesehatan ini, Sultan Keraton itu juga meminta wisatawan untuk menjaga kesehatan selama liburan ke Yogyakarta. Setiap berlibur, Anda juga wajib menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni wajib memakai masker, menjaga jarak serta mencuci tangan di berbagai tempat.
Baca Juga: Naik Pesawat, Anak-Anak Enggak Perlu Bawa Hasil Swab PCR
Jakarta

Pemprov DKI Jakarta mewajibkan bagi warga yang keluar atau masuk Ibu Kota untuk menyertakan hasil rapid test antigen negatif Covid-19. Aturan ini mulai berlaku dari 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, untuk menekan penyebaran virus corona.
“Mulai tanggal 18 (Desember), sampai dengan 8 Januari, semuanya wajib disertakan rapid test antigen,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan.
Menurutnya, ini merupakan kebijakan nasional yang berlaku untuk pengguna jasa transportasi umum baik udara, laut, maupun darat selama masa angkutan libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Banyumas
Pemkab Banyumas juga mewajibkan wisatawan yang berkunjung untuk melakukan test rapid antigen sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. Hal itu disampaikan oleh Bupati Banyumas Achmad Husein.
"Kami sesuai instruksi provinsi saja," kata Bupati Banyumas Achmad Husein.
Dalam hal ini, kata dia, pemerintah mengacu pada Surat Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah Nomor 556/3202 tertanggal 16 Desember 2020 tentang Kewajiban Penunjukan Hasil Rapid Test bagi Pengunjung Luar Daerah.
Pemerintah pun telah sosialisasi aturan baru ini kepada asosiasi pengelola objek wisata maupun hotel-hotel di Banyumas. "Jadi, pengunjung hotel juga wajib menunjukkan hasil rapid test antigen," tegasnya.
(Dewi Kurniasari)