SURAT hasil rapid antigen negatif Covid-19 kini menjadi tameng wisatawan bebas berlibur ke suatu daerah. Bahkan berbagai daerah di Tanah Air pun mewajibkan wisawatan membawa dokumen kesehatan ini.
Sementara ini, pemerintah yang ada di Jawa-Bali mewajibkan wisatawan membawa hasil rapid antigen negatif Covid-19. Jadi sebelum pergi liburan, Anda harus melakukan tes usap rapid antigen dulu ya!
Nah, ditulis Okezone Senin (21/12/2020), berikut lima daerah wisata yang mewajibkan Anda membawa hasil rapid antigen negatif Covid-19. Yuk simak!
Baca Juga:
Solo

Wisatawan yang akan bepergian ke Solo saat libur Natal dan Tahun Baru, wajib mengantongi hasil uji cepat atau rapid test antigen. Keputusan tersebut sejalan dengan instruksi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Baca Juga: Daftar Tarif Rapid Antigen Covid-19 di 9 Bandara, Mulai Rp100 Ribuan
Hal ini diungkapkan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo seperti dikutip dari Solopos. Rudy mengatakan, aturan itu berlaku untuk wisatawan yang naik pesawat udara, kereta api, maupun bus.
“Lha wong wis karo Pak Gubernur wis ngono, ya wis rampung to. [Pernyataan Gubernur seperti itu, ya selesai kan]. Seluruh pendatang masuk Jawa Tengah wajib membawa rapid test antigen, berarti seluruh Jawa Tengah, termasuk Solo. Kalau mudik, tetap kami bawa ke rumah karantina,” katanya kepada wartawan, baru-baru ini.
Bali mewajibkan wisatawan dari berbagai daerah untuk membawa hasil tes swab negatof Cocid-19, khusus bagi penumpang pesawat. Aturan ini berlaku mulai Sabtu 19 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 mendatang.
Selain aturan tersebut, untuk wisatawan yang melakukan perjalanan darat juga wajib membawa hasil tes rapid antigen negatif Covid-19. Hal ini pun berlaku di waktu yang sama, yakni selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru).