Namun berdasarkan hitungan aktuaria, iuran peserta PBPU kelas 1 seharusnya adalah sebesar Rp274.204 per orang, kelas 2 adalah Rp190.639 per orang, dan kelas 3 adalah Rp 131.195 per orang.
"Selisihnya diberikan subsidi oleh pemerintah. Untuk kelas III sebesar Rp89.195, kelas II Rp80.639 dan kelas I sebesar Rp114.204. Jadi jangan bilang naik iuran ini bisa memberatkan masyarakat," tegas Fachmi.
(Utami Evi Riyani)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.